Minggu, 29 Januari 2012

Makalah Civic Eduation


TUGAS TERSTRUKTUR INDIVIDU
MATA KULIAH CIVIC EDUCATION
“HAK ASASI MANUSIA”



DISUSUN OLEH :
YESI SANRHA DITA   
210 313 6345

DOSEN PEMBIMBING:
JOHN KENEDI, SH. MH



PRODI EKONOMI ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan petunjuknya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia” pada mata kuliah Civic Education yang membahas tentang pengertian, kedudukan, hakikat, perkembanagan pemikiran, dan penegakkan HAM. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Ibu John Kenedi ,SH. MH yang senantiasa mengarahkan dan membimbing saya dalam rangka penulisan makalah ini. Makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan karena keterbatasan akan ilmu dan pengalaman penulis dan masih dibutuhkan masukan saran atau ilmu yang membangun, maka dari itu penulis meminta maaf atas segala kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini.



                                                                                                Bengkulu,   Juni 2011                          
                                                                                                      
Penulis

BAB I PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

RUMUSAN MASALAH                           
Adapun dalam pembahasan ini pemakalahakan membahas, yaitu :
1. Pengertian HAM
2. Kedudukan HAM
3. Hakikat HAM
4. Perkembangan Pemikiran  HAM
5. Penegakkan HAM


BAB II PEMBAHASAN


1. Pengertian HAM

HAM Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
(http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia)

Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup misalnya, adalah klaim untuk memeperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat memebuat seseorang tetap hidup, karena tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian di atas adalah pernyataan hak asasi yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Maha Pencipta sebagai sesuatau yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi manusia. Ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Mha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam Undang- Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Mnusia. Dalam salah satu bunyi pasalnya (Pasal 1) secara tersurat dijelaskan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anuderah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. ( Tim ICCE UIN Jakarta. 2006: 252)
Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : a) pemilik hak; b) ruang lingkup penerapan hak; c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak ( James W, Nickel, 1996). Dalam kaitan dengan peemrolehan hak paling tidak ada dua teori yaitu teori McCloskey dan teori  Joel Feinberg  (James W. Nickel,1996). Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disetai pelaksanaan kewajiban). Istilah yang dikenal di Barat mengenai Hak-hak Asasi Manusia ialah “right of man”, yang menggantikan istilah “natural right”. Istilah “right of man” ternyata tidak secara otomatis menbgakomodasi pengertian yang mencakup “right of women”. Karena itu istilah  “right of man” diganti dengan istilah “human rigts” oleh Eleanor Roosevelt karena dipandang lebih netral dan universal. Sementara itu HAM dalam Islam dikenal dengan istilah huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah. Dalam Islam antara huquq al-insan ad-dhoruriyyah dan huquq Allah tidak dapat dipisahkan atau berjala sendiri-sendiri tanpa adanya keterkatan satu dengan lainnya. Inilah yang memebedakan konsep Barat tentang HAM dan konsep Islam. (PROF. Dr. Azyumardi azra
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak  untuk mengelola harta yang dimilikinya.  
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak  Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder.
Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa,harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan.
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.                                                                                               HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Tim ICCE UIN Jakarta. 2003: 203)

2. Kedudukan HAM
 Hak Asasi Manusia di Indonesia                   
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimilki Negara Indonesia, yakni:
                    ·            Undang – Undang Dasar 1945
                    ·            Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
                    ·            Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
                      ·            Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
                      ·            Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
                      ·            Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
                      ·            Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
                      ·            Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
                      ·            Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

HAK ASASI MANUSIA DI BARAT
Di dunia barat, penegakan HAM dimulai sekitar abad XIII, ketika pada tahun 1215 Raja John dari inggris mengeluarkan sebuah piagam yang terkenal dengan nama magna charta atau piagam agung. Piagam ini memuat beberapa hak yang diberikan kepada kaum bangsawan sebagai buah hasiltuntutan mereka sekaligus membuat pembatasan kekuasaan raja. Sebenarnya, tidak semua orang tahu dari isi piagam tersebut sampai abad ke-17,ternyata isinya berhubungan pula dengan konsep manusia tentang hak-hak asasi dan hak-hak warga Negara. Bukti praktis dan pelaksanaan konsep-konsep tersebut baru bias ditemukan pada akhir abad ke – 18, yaitu dalam proklamasi dan konstitusi Amerika Serikat dan Perancis. Puncak perkembangan HAM terjadi pada tanggal 10 desember 1948 disahkannya hak-hak asasi manusia sedunia ( universal declaration of human right ) oleh perserikatan bangsa-bangsa, setelah selama dua tahun suatu panitia di bentuk oleh PBB dengan nama komisi hak asasi. Secara rinci, komisi ini merumuskan tentang hak politik, hak ekonomi, hak social, dan sebagainya, yang seluruhnya terdiri dari 30 pasal. Majelis umum PBB menyatakan bahwa deklarasi ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara, yang kemudian di umumkan dan di setujui oleh Resoluso Majelis Umum PBB nomor 217 A ( III ) 10 Desember 1948, yang di dalamnya memuat pertimbangan-pertimbangan, bahwa :
1.      Pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semau anggota keluarga kemanusiaan, kaedilan, dan perdamian dunia.
2.       Bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati umat manuisa dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.       Hak-hak manusia perlu dilindungi oelh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terkhir guna menetang kelaliman dan penjajahan.
4.      Persahabatan antara Negara-negara perlu di anjurkan.
5.       Bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakn sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak asasi manusia, martabat serta penghargaan seseorang, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan mengingkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang labih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak- hak manusia dan kebebasan-kebebasa asas dalam kerja sama dengan PBB
7.      Pengertian umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

HAK ASASI MANUSIA DAN IDEOLOGI PANCASILA
Bagi bangsa Indonesia, persoalan hak asasi manusia harus digali dan cari akar akarnyadalam ideology nasional pancasila, sekalipun disadari bahwa di masyarakat sekarang berkembang sikap-sikap skeptis, bahkan sinis, kepada berbagai usaha indokr trinasi pancasila, yang disebabkan kenyataan banyaknya kesenjangan antara yang diucapkan secara lisan dengan yang dilakuakan dalam tindakan.
Hak dan kewajiban setiap pribadi warga Negara adalah sama dihadapan nilai kefalsafatan Negara. Hak seseorang terhadap yang lain adalah kewajiban orang lain itu, dan kewajiban seseorang terhadap orang lain adalah hak orang bersangkutan. Pancasila sebagai falsafah dan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana masing-masing silanya merupakan kesatuan yang utuh dan bernuara dari kesadaran dan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa.

HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Dalam ketatanegaraan Indonesia, pengaturan HAM terdapat dalam perundang undangan yang dijadikan acuan normative dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI, paling tidak terdapat empat bentuk tertulis yang memuat tentang HAM yakni:
1.      Dalam konstitusi ( undang-undang dasar Negara ) selain terdapat dalam UUd hasil amandemen kedua UUD 1945, juga dalam amamandemen I-IV konstitusi RIS dan UUDS 1950.
2.      Dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998 tentang pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dari piagam HAM nasional.
3.      Dalam UU pengaturan dalam undang-undang yang pernah dikeluarkan pemerintah RI, antara lain :
a)      UU No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara.
b)      UU No. 5 tahun 1998 tentang retifikasi konvensi anti penyiksaan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
c)      UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
d)      UU No. 9 tahun 1998 tentang kebeasan menyatakan pendapat.
e)      UU No. 11 tahun 1998 tentang amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997 tentang hubungan perburuhan.
f)        UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
g)      UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
h)      UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
4.      Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden dan perturan pelaksanaan lainya, missal:
a)      Peraturan pemerintah pengganti UU (perpu) No. 1 tahun 1999 tentang pengadilan HAM.
b)       Kepres No. 181 tahun 1998 tentang pendirian komisi nasional penghapusan kekerasan terhadap wanita.
c)      Kepres No. 129 tahun 1998 tentang rencana retifikasi berbagai instrument hak asasi manusai PBB serta tindak lanjutnya.
d)      Kongres No. 31 tahun 200 tentang pembentukan pengadilan HAM pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan pengadilan negeri Makassar.
e)      Kepres No. 5 tahun 2001 tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, yang di ubah dengan kepres No. 96 tahun 2001.
f)        Kepres No. 81 tahun 1998 tentang komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan.

HAK ASASI ATAS PEMBANGUNAN DAN PERDAMAIAN
Sebenarnya deklarasi “Hak Asasi atas Pembangunan” ini telah lama direncanakan dan disusun, sebelum akhirnya disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 1986. Semenjak tahun 1981 sutu kelompok kerja yang terdiri dari para ahli tentang Hak Asasi atas Pembangunan telah dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), untuk melakukan studi tentang wilayah dan isi dari “Hak Asasi atas Pembangunan” ini dan cara-cara yang paling efektif untuk menjamin realisasinya di semua negara dalam bidang hak ekonomi, sosial dan budaya, yang didukung oleh instrumen internsional yang beraneka ragam. Secara khusus perhatian diberikan kepada kemungkinan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang berkembang di dalam upaya mereak untuk menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia.
Jauh sebelum itu, sebenarnya beberapa deklarasi telah dirancang di lingkungan PBB. Namun pemikiran dan istilah ‘Hak Asasi atas Pembangunan” tidak pernah muncul dan dipakai orang pada lingkaran internasional, sampai dengan pada tahun 1966, ketika Menteri Luar Negeri Senegal menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB, saat ia mengemukakan tentang perlunya penyusunan “Tatanan Ekonomi Dunia Baru”. Di situ ia mengatakan :
Not only must we affirm our right to development, but we must also take the steps which will enable this rights to become a realty. We must build a new system, based not only on the theoretical affirmation of the sacred rights of peoples and nations but on the actual enjoyment of these rights ‘ (lihat “Human Rights Newsletter’)
Untuk beberapa lama pemikiran tentang  Rights to Development ini hilang kembali dari peredaran, dan pada tahun 1972 ia muncul kembali ke permukaan ketika Jaksa Agung Senegal, Keba M’Baye menyampaikan kuliah perdana di Internasional Institute of Human Rights di Strasbourg, yang bertajuk : “The Rights to Develoment as Human Rights”. Keba M’ Baye sendiri memegang peran yang sangat penting di dalam menggoalkan resolusi 4 (XXXIII) oleh Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1977. Dalam paragrap 4 resolusi terseut, dinyatakan bahwa ECOSOC harus memanggil Sekretaris Jenderal PBB, yang bekerjasama dengan UNESCO dan lembaga-lembaga lain yang berkompetenm unutk melakukan kajian tentang dimensi internasional dari Rights to Development ini.
Dari proses perumusan serta pengesahan dapat dilihat bahwa deklarasi hak asasi atas pembangunan ini merupaka inisiatif dari kalangan masyarakat Dunia Ketiga. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya inisiatif itu diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 1986. Deklarasi ini diterima dengan pemungutan suara, di mana 146 suara menyatakan setuju, melawan 1 (satu) suara menolak (Amerika Serikat) dan 8 (delapan) suara abstain (Denmark, Finlandia, Iceland, Swedia, Isreal, Jepang, Inggeris, Republik Federal Jerman). Dan hanya Norwegia yang meerima deklarasi tersebut di antara negara-negara Skandinavia.
“Hak Asasi  Pembangunan” tersebut disusun berdasarkan tujuan dan prinsip dari Deklarasi PBB yang berhubungan dengan pencapaina kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusian, sesrta dalam meningkatkan dan medorong penghormatan terhadap hak hak asasi dan kebebsan dasar bagi semua tanpa pembedaan keturunan, jenis kelamin, bahasa dan        kepercayaan. PBB menyadari bahwa pembangunan merupakan proses yang komprehensif  di dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik, yang bertujuan untk kesejahteraan seluruh penduduk dunia dan semua individu atas dasar partisipasi mereka secara aktif, bebas dan bermakna di dalam pembangunan dan di dalam pembagian yang adil dan layak terhadap hasil pembangunan tersebut. Ia juga mempertimbangkan bahwa, di bawah provisi Deklarasi Universal untuk Hak Asasi Manusia,setiap pribadi berhak untuk menikmati tatanan sosial dan dunia di mana hak hak dan kebebasannya yang tercantum di dalamnya dapt direalisasikannya seara penuh.
Kesadaran bahwa perdamaian internasional dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi pelaksanaan pembangunan telah mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini. Hal ini meneguhkan kembalii hubungan yang sangat dekat antara perluncutan senjata untuk sangat mempengaruhi kemajuan di bidang pembangunan. Demikian pula, sumber daya yang di belanjakan lewat program perlucutan senjata hendaknya di sumbangkan bagi pembangunan sosial dan ekonomi serta kesejahtraan semua rakyat, khususnya bagi masyarakat di negara-negara yang sedang berkembang.
Landasan perumusan “Hak Asasi atas Pembangunan” ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia merupaka sentral dan subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan hendaknya menjadikan manusia sebagai parisipan dan sasaran utama baii pembangunan. Upaya pada tingkat intenasional untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak asasi hendaknya dibarengi dengan upaya untuk menyusun tatanan ekonomi internasional baru. Atas dasar itu maka disepakatilah Deklarasi tentang Hak hak asasi atas Pembangunan.
Isi dari “Hak Asasi Atas Pembangunan” ini antara lain hal-hal yang fundamental tentang hubungan antara hak-hak asasi manusia pada umumnya dengan masalah pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan politik.Misalnya, di dalam pasal 1 disebutkan bahwa, “ Hak Asasi atas Pembangunan” adalah hak-hak asasi manusia yang tidak terpisah-pisahkan dimana setiap pribadi manusia dan semua rakyat berhak untuk berpartisipasi, memberikan sumbangannya dan untuk menikmati pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan politik, dimana seluruh hak-hak asasi manusia dan kebebasab dasar dapat sepenuhnya direalisasikan. Kedua, “ Hakm Asasi  atas Pembanguna” juga mengimplikasikan realisasi penuh dari hak rakyat untuk penetuan nasib sendiri, yang termasuk di dalamnya hak untuk provisi yan relevan bagi perjanjian internasional untuk hak-hak asasi manusia, pelaksanaan hak yang tak terpisahkan bagi kedaulatan terhadap kekayaan dan sumber daya alam.
Pasal 9 lebih ditekankan kepada peran dan kewajiban negara untuk mengambil langkah, pada tingkat nasional, untuk merealisasikan “Hak Asasi Atas Pembangunan” dan menjamin kesamaan kesempatan untuk semua di dalam akses terhadap sumber sumber dasar, pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, perumahan, pekerjaan dan pembagian pendapatan yang layak. Pengukuran yang efektif harus dilakukan untuk menjamin bahwa kaum perempuan memiliki peran yang aktif di dalam proses pembangunan. Reformasi Ekonomi dan sosial yang tepat harus pula dilakukan dengan pandangan untuk mengatasi semua masalah ketidakadilan sosial.
Masih panjang jalan yang harus ditempuh dalam proses demokratisasi dan penghormatan serta pembelaan terhadap Hak-hak asasi manusia. Dan tidak selamanya jalan tersebut datar dan mulus. Bahkan kadang-kadang penuh onak dan duri. Namun jalan tersebut adalah jalan yang mulia bagi masa depan bangsa dan negara, bagi tegaknya keadilan dan perdamaian dan bagi tegaknya nilai-nilai luhur kemanusiaan .(Human Rights Newsletter).

3. Hakikat HAM
Sekitar abad ke 20 perjuangan hak asasi manusia cukup berkembang dan makin luas tidak hanya tebatas pada hak politik tetapi juga pada hak – sak lain, seperti yag diajukan presiden AS Franklin D. Roselvet pada permulaan perang dunia ke II waktu berhadapan dengan Nizi Jerman. Hak – hak tersebut sebagai The four Freedoms (empat kebebasan) yaitu:
Ø      Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech).
Ø      Kebebasan beragama (freedom from religion).
Ø      Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear).
Ø      Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
Hak asasi manusia atau yang sering dikenal dengan HAM pada hakekatnya merupakan hak – hak fundamental yang dimilki oleh seseorang dan melekat pada kodrat manusia. HAM dalam ketentuan pasal 1 angka 1 undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindugi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

4. Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
1)      Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat
pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi
perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang
baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2)      Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis
melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep
dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
3)      Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi
ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya,
politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran
HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi
penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga
menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang
dilanggar.
4)      Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominantdalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek
kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan
tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan
memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat
dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi–petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara. Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia. Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR (TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

5. Penegakkan HAM
Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih buram, karena banyak program dan peraturan yang dibuat pemerintah belum memihak rakyat miskin terutama perempuan.
"HAM merupakan pemenuhan hak dasar manusia termasuk bebas dari rasa lapar maupun kemiskinan. Namun, program penanggulangan kemiskinan masih sering bersifat karitatif," kata pengamat sosial dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Tri Hastuti di Yogyakarta, Kamis (10/12).
Program itu, menurut dia pada diskusi peringatan Hari HAM, di antaranya bantuan langsung tunai (BLT). Masyarakat diberikan bantuan uang langsung tetapi selanjutnya tetap saja tidak ada akses untuk peminjaman uang yang mudah bagi masyarakat khususnya perempuan.
Ia mengatakan, program tersebut pantas diprioritaskan bagi perempuan karena kemiskinan di Indonesia berwajah perempuan. Kondisi itu menyebabkan sekitar 80 persen perempuan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. "Mereka bekerja ke luar negeri menjadi TKW sebenarnya bukan pilihan. Namun hal itu dilakukan karena di Indonesia tidak menyediakan lapangan kerja dan tidak ada akses pekerjaan untuk perempuan," katanya.
Menurut dia, penegakan HAM khususnya perempuan juga masih kurang mendapat perhatian dari pemerintah. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan TKW yang mengalami kekerasan fisik maupun seksual. "Di Indonesia terdapat 21.000 kasus KDRT, belum lagi kasus TKW di luar negeri yang disiksa majikan, diperkosa, dan tidak mendapatkan gaji sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan perhatian dan kepedulian terhadap penegakan HAM perempuan," katanya.
Selain itu, menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan ruang dialog untuk masyarakat khususnya perempuan agar permasalahan yang ada di tengah masyarakat terutama yang menyangkut HAM dapat segera dicarikan solusi.
"Pemerintah perlu memberikan ruang dialog sehingga aspirasi rakyat bisa disampaikan dan dapat segera ditindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,"katanya.(http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/7964-penegakan-ham-indonesia-buram)






BAB III PENUTUP

Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang- undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang.




Daftar Pustaka
Azyumardi Azra, Prof. Dr. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta. The Asia Foundation dan Prenada Media.
Human Rights Newsletter, United Nations Centre for Human Rights, Genewa, Vol. 4 No. 1, Januari 1991
htt p://ivantoebi.wordpress.com/2009/03/29/perkembangan-ham-di-indonesia/
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
Tim ICCE UIN Jakarta. 2006. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: The Asia Foundation dan Prenada Media.
Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. Jakarta: The Asia Foundation dan Prenada Media