Kamis, 08 Desember 2011

Makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah dan Khalafaurrasyidin


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman nabi Muhammad yang merupakan zaman awal kegemilangan Institusi Islam sebelum hancur di tahun 1924.




BAB II
PEMBAHASAN

1. Perekonomian di Masa Rasulullah Saw
1)      Masa Awal Pemerintahan Rasulullah
Kehidupan Rasulullah Saw. Dan masyarakat muslim di masa beliau adalah teladan yang paling baik implementasi Islam, termasuk dalam bidang ekonomi. Meskipun pada masa sebelum kenabian Muhammad Saw. Adalah seorang pebisnis, tetapi yang dimaksudkan perekononmian di Rasulullah di sini adalah pada masa Madinah. Pada periode Makkah masyarakat Muslim belum sempat membangun perekonomian, sebab masa itu penuh denagn perjuangan untuk mempertahankan diri dari intimidasi orang-orang Quraisy. Barulah pada periode Madinah Rasulullah memimpin sendiri membangun masyarakat Madinah sehingga menjadi sejahatera dan beradab. Meskipun perekonomian pada masa beliau relatif masih sederhana, tetapi beliaua telah menunjukkan prisip-prinsip yang mendasar bagi pengelolaan ekonomi. Karakter umum dari perekonomian pada waktu itu adalah komitmennya yang tinggi terhadap etika dan norma, serta perhatiannya yang besar terhadap keadilan dan pemerataan kekayaan. Usaha-usaha ekonomi harus dilakukan secara etis dalam bingkai syariah Islam, sementara sumber daya ekonomi tidak boleh menumpuk pada segelintir orang melainkan harus beredar bagi kesejahteraan seluruh umat. Pasar menduduki peranan penting sebagai mekanisme ekonomi, tetapi pemerintah dan masyarakat juga bertindak aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dan menegakkan keadilan.
Sebelum Islam datang situasi  kota  Yatsrib  sangat   tidak  menentu  karena    tidak  mempunyai  pemimpin yang  berdaulat secara  penuh. Hukum  dan pemerintahan  di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan perjanjian,di kota yang bertanah subur ini, Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah. Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membangun Masjid Setibanya di kota Madinah,tugas pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim. Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan kokoh.
2.       Merehabilitas Kaum Muhajirin. Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang  berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah. Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3.      Membangun Konstitusi Negara. Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.  Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4.      Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara  Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
Sebagaimana pada masyarakat Arab lainnya, mata pencariannya mayoritas penduduk Madinah adalah berdagang, sebagian yang lain bertani, beternak, dan berkebun. Berbeda dengan Makkah yang gersang, sebagian tanah di Madinah relatif subur sehingga pertanian, peternakan, dan perkebunan dapat dilakukan di kota ini. Kegiatan ekonomi pasar relatif menonjol pada masa itu, di mana untuk menjaga agar mekanisme pasar tetap berada dalam bingkai etika dan moralitas Islam Rasulullah mendirikan Al-Hisbah. Al-Hisbah adalah institusi yang bertugas sebagai pengawas pasar (market controller). Rasulullah juga membentuk Baitul Maal.
Secara garis besar pemasukkan negara ini digolongkan bersumber dari umat Islam sendiri, non-Muslim, dan umum sebagaimana dalam tabel dibawah ini.
tabel 3.1.
Sumber-sumber Pendapatan pada Masa Rasulullah Saw.



Dari kaum Muslim
Dari kaum non-Muslim
Umum
1. Zakat

1. Ghanimah
2. Ushr (5-10%)

2. Fay
3. Ushr (2,5 %)

3. Uang Tebusan
4. Zakat Fitrah

4. Pinjaman dari kaum Muslim atau non-Muslim
5. Wakaf
1. Jizyah
5. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain
6. Amwal Fdila
2. Kharaj

7. Nawaib               
3. Ushr (5%)

8. Shadaqah yang lain
                                 

9. Khumus



Sampai tahun ke-4 hijriah, pendapatan dan sumber daya negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama datang dari Banu Nadir, suatu suku yang tinggal di pinggiran Madinah. Kelompok ini masuk dalam piagam Madinah, tetapi mereka malanggar perjanjian sehingga mereka ditaklukkan dan dipaksa meninggalkan kota. Semua milik Banu Nadir yang ditinggalkan dibagikan kepada Muhajirin dan Anshar yang miskin. Harta rampasan perang (ghanimah) juga merupakan pendapatan negara, meskipun nilainya relatif tidak besar jika dibandingkan dengan biaya peperangan yang dikeluarkan. Zakat dan ushr merupakan sumber pendapatan pokok, terutama setelah tahun ke-9 H di mana zakat mulai diwajibkan. Berbeda dengan sumber penerimaan lain yang pemanfaatannya ditentukan oleh Rasulullah Saw. Zakat hanya boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang telah digariskan oleh Alquran (QS At Taubah: 60). Beberapa sumber pendapatan yang tidak terlalu besar berasal dari beberapa sumber, misalnya: tebusan tawanan perang, pinjaman dari kaum muslimin, khumus atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum Islam, amwal fadhla (harta kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris), wakaf, nawaib (pajak kaum Muslimin dalam kaya dalam rnagka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat, zakat fitrah, kaffarat, maupun sedekah.    

2)      Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi. Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, Dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
 
3)      Sistem  Keuangan  Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad s.a.w diangkat  sebagai  rasul dalam masyarakat jahilyah sudah  terdapat  lembaga  politik  semacam  dewan  perwakilan  rakyat untuk ukuran  masa itu yang  disebut  Darun Nadriah. Di dalamnya para  tokoh  Mekkah  berkumpul dan bermusyawarah  untuk  menentukan  suatu  keputusan etika  dilantik  sebagai  rasul mengadakan semacam  lembaga  tandingan  untuk  itu yaitu  darul  arqam. Perkembangan  lembaga  ini  terkendala  karena  banyaknya  tantangan  dan  rintangan sampai  akhirnya  Rasulullah  memutuskan  untuk  hijrah  ke Madinah. Ketika  beliau  hijrah  ke  Madinah maka  yang  pertama  kali  didirikan Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja  merupakan tempat beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum  muslimin. Kemudian beliau masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara  para  sahabatnya yaitu  persaudaraan  antara  kaum  Muhajirin  dan  kaum  Anshar. Hal ini  di  ikuti  dengan  pembangunan  mesjid  lain  yang  lebih  besar (Mesjid  nabawi) yang  kemudian  yang  menjadi  sentral  pemerintah. Untuk  selanjutnya pendirian (lembaga)  dilanjutkan  dengan penertiban  pasar. Rasulullah  diriwayatkan  menolak  membentuk  pasar yang  baru  yang khusus  untuk  kaum  muslimin. Karena  pasar  merupakan  sesuatu  yang alamiah  dan  harus  berjalan  dengan  sunatullah. Demikian  halnya  dalam  penentuan harga dan  mata uang  tidak  ada  satupun  bukti  sejarah  yang  menunjukan  bahwa  nabi  Muhamad membuat mata uang  sendiri. Pada  tahun-tahun awal  sejak  dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran  negara. Seluruh  tugas  negara  dilaksanakan kaum musimin  secara bergotong royong dan sukarela.Mereka  memenuhi  kebutuhan  hidup  diri  dan  keluarganya sendiri. Mereka memperoleh pendapatan  dari bebagai  sumber  yang  tidak  terikat. Tidak hanya masa  sekarang  saja  adanya  sumber  anggaran  negara  semisal pajak, zakat, kharaj  dsb  tetapi  di Madinah juga pada  masa  rasulullah sudah  ada  yang  namanya sumber anggaran pendapatan  negara  semisal  pajak, zaka, kharaj  dsb. Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan  harta  yang di  fardhukan  oleh Allah kepada  kaum muslimin dalam rangka  memenuhi  kebutuhan mereka. Dimana Allah telah menjadikan seorang  imam  sebagai  pemimpin  bagi  mereka  yang  bisa mengambil harta dan menafkahkannya  sesuai  dengan  objek-obyek  tertentu.
Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya  kekayaan  dan  larangan  tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan  pajak  tidak  akan  memperhatikan ekonomi  apapun. Namun pajak tersebut  dipungut  semata  berdasarkan  standar  cukup. Tidak hanya  harta  yang  ada  di  baitul  mal, untuk  memenuhi  seluruh  keperluan  yang  dibutuhkan  sehingga  pajak tersebut  di  pungut  berdasarkan  kadar  kebutuhan  belanja  negara. Karakteristik  pekerjaan  masih  sangat sederhana dan tidak memerlukan perhatian  penuh. Rasulullah   sendiri  adalah  seorang  kepala  negara  yang  merangkap  sebagai  ketua mahkamah  agung, mufti  besar, panglima  perang  tertinggi, serta  penanggungjawab seluruh  administrasi negara. Ia  tidak  memperoleh  gaji  dari  negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah  kecil  yang pada  umumnya  berupa  bahan makanan. Majelis  syura  terdiri  dari  para  sahabat  terkemuka  yang  sebagian  dari  mereka bertanggung  jawab  mencatat  wahyu.Pada  tahun  keenam hijriah,sebuah sekretariat  sederhana telah dibangun  dan  ditindak  lanjuti  dengan pengiriman duta-duta negara  ke berbagai pemerintahandan kerajaan.
Demikianlah adanya sumber pendapatan negara semisal sistem keuangan dan pajak  yang  ada  pada  masa  Rasulullah    yang dapat menjadikan  kaum  muslimin  bisa  hidup  sejahtera. Tanpa  adanya  permsuhan dan kesenjangan  sosial  subhanallah  begitu  menakjubkan  sekali ditengah kesederhanaannya tetapi  bisa  menjadikan  seluruh  kaum  muslimin bisa menjalankan aktivitas  perekonomian  dengan  tidak  mengesampingkan  rasa  ukhuwah mereka.

4)      Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara
·         Sumber pendapatan :
ΓΌ  Uang tebusan untuk para tawanan perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan jumlah uang tebusan tawanan perang ).
ΓΌ   Pinjaman-pinjaman ( setelah penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan ).
ΓΌ  Khums atas rikaz harta karun temuan pada periode sebelum islam. Amwal fadillah yaitu harta yang berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
ΓΌ  Wakaf yaitu harta benda yang didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya akan disimpan di Baitul mal.Nawaib yaitu pajak khusus yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi pengeluaaraan negera selama masa darurat.
ΓΌ    Zakat fitrah
ΓΌ   Bentuk lain sedekah seperti hewan qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah. 
ΓΌ  Ushr
ΓΌ   Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
ΓΌ   Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah khaibar ditakhlukkan.
ΓΌ  Ghanimah
ΓΌ  Fay

·         Sumber-sumber pengeluaran :
ΓΌ  Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan
ΓΌ   Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
ΓΌ  Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
ΓΌ  Pembayaran upah para sukarelawan.
ΓΌ  Pembayaran utang negara.
ΓΌ  Bantuan untuk musafir.
ΓΌ  Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
ΓΌ  Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
ΓΌ  Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
ΓΌ  Hadiah untuk pemerintah negara lain.
ΓΌ   Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
ΓΌ  Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
ΓΌ  Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
ΓΌ  Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
ΓΌ  Tunjangan  untuk sanak saudara Rasulullah.
ΓΌ  Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
ΓΌ  Persediaan darurat. 
5)      Zakat dan Ushr
·         Zakat Yaitu nama harta tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim. Definisi lain dari zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.  Macam-macam zakat.
ΓΌ  Zakat Fitrah Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam). 
ΓΌ  Zakat Mal Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.

Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
·         Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
·          Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
·         Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
·         Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
·         Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.

Nisab dari zakat diatas :
·         Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
·          Zakat hasil pertanian yang berupa gandum  , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
·         Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.        

 Delapan golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
·         Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
·          Miskin
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
·         Amil Zakat
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
·         Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
·         Riqab
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang    tebusan.
·         Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
·         Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
·         Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.
·         Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr  dibebankan  kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr. Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.

6)      Baitul  Mal
Baitul  mal  adalah  lembaga  khusus  yang  mengenai  harta  yang  di  terima  negara  dan  mengalokasikan  bagi  kaum  muslim  yang berhak  menerimanya. Rasulullah  mulai melirik  permasalahan  ekonomi  dan  keuangan  negara  setelah beliau  menyelesaikan masalah  politik  dan  urusan  konstitusional  di madinah  pada  masa  awal hijriah.
Pertamakalinya berdirinyya  baitul  mal  sebagai sebuah  lembaga  adalah setelah turunnya  firman ALLAH SWT  di  Badr  seusai  perang  dan saat itu sahabat berselisih  tentang  ghonimah: ”Mereka ( para  sahabat)  akan  bertaanya  kepadamu (Muhammad)  tentang anfal,  katakanlah  bahwa anfal  itu  milik  ALLAH dan Rasul,  maka  bertaqwalah  kepada ALLAH  dan perbaikilah  hubungan  diantara  sesamamu dan  taatlah  kepada  ALLAH  dan RosulNya  jika  kalian  benar-benar  beriman”.  (QS. AL ANFAL  : Pada    masa  Rasulullah  Saw  Baitul mal  terletak  di masjid  Nabawi  yang ketika  itu  digunakakan  sebagai kantor  pusat  negara  serta   tempat tinggal  Rasulullah. Binatang-binatang  yang merupakan  harta perbendaharaan  negara  tidak disimpan di baitul mal  akan  tetapi  binatang- binatang tersebut  ditempatkan  dipadang terbuka. Pada  zaman  Nabi  baitul  mal  belum  merupakan  suatu  tempat  yang khusus,  hal ini  disebabkan  harta  yang  masuk  pada  saat  itu  belum  begitu  banyak  dan selalu  habis  dibagikan  kepada  kaum  muslim,  serta  dibelanjankan  untuk pemeliharaan  urusan  negara.  Baitul  mal  belum  memiliki  bagian- bagian  tertentu dan  ruang  untuk  penyimpanan  arsip serta  ruang  bagi  penulis. Adapun  penulis yang  telah  diangkat  nabi  untuk  mencatat  harta antara  lain:
·         Maiqip  Bin  Abi  Fatimah  Ad-Duasyi  sebagai  penulis  harta  ghonimah.
·         Az-Zubair  Bin  Al- Awwam  sebagai  penulis  harta  zakat.
·         Hudzaifah  Bin  Al- Yaman  sebagai  penulis  harga  pertanian   di daerah  Hijas.
·         Abdullah   Bin  Rowwahah  sebagai  penulis  harga  hasil  pertanian  daerah  khaibar.
·         Al-Mughoirah  su’bah  sebagai  penulis  hutang-  piutang  dan  iktivitaas  muamalah  yang  dilakukan  oleh   negara.
·         Abdullah  Bin  Arqom  sebagai  penulis  urusan  masyarakat  kabila- kabilah  termasuk  kondisi  pengairannya.
Namun  semua  pendapatan  dan  pengeluaran  negara  pada  masa  Rosulullah  tersebut belum ada  pencatatan  yang  maksimal.  Keaadaan  ini  karena  berbagai  alasan:
·         Jumlah  orang  Islam  yang  bisa  membaca  dan  menulis  sedikit.
·          Sebagian  besarr  bukti  pembayaran  dibuat  dalam  bentuk  yang  sederhana.
·         Sebagian  besar  zakat  hanya  didistribusikan  secara  lokal.
·         Bukti  penerimaan  dari  berbagai   daerah  yang  berbeda  tidak  umum  digunakan.
·         Pada  banyak  kasus,  ghonimah  digunakan  dan didistribusikan  setelah  peperangan  tertentu.



2. PEREKONOMIAN DI MASA KHULAFAURRASYIDIN
a. Abu bakar Ashshidiq RA (537-634 M)
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

b. Umar bin Khattab (584-644M)
Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung selama 10 tahun. Beliau banyak melakukan ekspansi. Administrasi diatur menjadi 8 propinsi, beliau juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja. Baitul maal pada masa ini tertata baik dan rapi lengkap dengan sistem administrasinya karena pendapatan negara meningkat drastis. Harta baitul maal tidak dihabiskan sekaligus, sebagian diantaranya untuk cadangan baik untuk kepentingan darurat, pembayaran gaji tentara dan kepentingan umat yang lain. Baitul maal merupakan pelaksana kebijakan fiskal negara Islam. Khalifah mendapat tunjangan sebesar 5000 dirham per tahun, satu stel pakaian musim panas, satu stel pakaian musim dingin, serta seekor binatang tunggangan untuk naik haji. Harta baitul maal adalah milik kaum muslimin sedang khalifah dan amil hanya pemegang amanah. Untuk mendistribusikan harta baitul maal umar juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan islam yang bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun. Tunnjangan yang diberikan adalah sebagai berikut: Penerima Jumlah
·         Aisyah dan Abbas bin abd mutalib Masing-masing 12000 dirham
·         para istri nabi selain aisyah Masing-masing 10000 dirham
·         Ali, hasan, husain dan para pejuang badar Masing-masing 5000 dirham
·         para pejuang uhud dan para migran abisinya Masing-masing 4000 dirham
·         kaum muhajirin sebelum peristiwa fahu makah Masing-masing 3000 dirham
·         putra para pejuang badar, orang yang memeluk Islam ketika fathu makah, anak-anak kaum muhajirin dan anshar, para pejuang perang qadisiyah, uballa, dan orang-orang yang menghadiri perjanjian hudaibiyah Masing-masing 2000 dirham.
·         orang-orang makah yang bukan termasuk kaum muhajirin Masing-masing 800 dirham.
·         warga madinah 25 dinar
·         kaum muslimin di yaman, syria, irak Masing-masing 200-300 dirham
·         anak-anak yang baru lahir yang tidak diakui Masing-masing 100 dirham

Selain itu Umar juga membagikan harta dalam bentuk benda, dua ember makanan sebulan, dua karung gandum dan cuka untuk satu orang. Dalam memperlakukan tanah taklukan, Umar tidak membaginya kepada kaum muslimin tetapi tetap pada pemiliknya dengan syarat membayar jizyah dan kharaj. Umar juga mensubsidi masjid masjid dan madrasah-madrasah. Umar membagi pendapatan negara menjadi empat yaitu: zakat dan ushr didistribusikan di tingkat lokal, khums dan sedekah, didistribusikan untuk fakir miskin baik muslim maupun non muslim, kharaj, fai, jizyah, pajak perdagangan, dan sewa tanah untuk dana pensiun, daba operasional administrasi dan militer, dan pendapatan lain-lain untuk membayar para pekerja, dan dana sosial.

c. ’Usman bin Affan (577-656M)
Usman meneruskan kebijakan pada masa Umar. Khalifah usman tidak mengambil upah dari kantornya. Beliau juga mengurangi zakat dari pensiun dan menambahkan santunan dengan pakaian. Kemudian juga memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid
                 

d. ’Ali Bin Abu Thalib (600-661M)
Untuk orang-orang menderita, pengembara dan orang miskin. Beliau membagi tanah taklukan dari kerajaan persia yang pada masa Umar disimpan sebagai lahan negara yang tidak dibagi-bagi sehingga pendapatan dari tanah ini meningkat dari 9 juta ke 50 juta dirham. Pada masa ini banyak konflik yang muncul ke permukaan.
Ali adalah orang yang sangat sederhana. Beliau secara sukarela menarik diri dari daftar penerima bantuan baitul maal, bahkan memberikan 5000 dirham setiap tahunnya. Beliau sangat ketat dan berhati-hati dalam menjalankan keuangan negara. Ali juga menaikkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Ali memiliki konsep yang jelas mengenai pemerintahan, administrasi umum dan permasalahan yang berkaitan dengannya.









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sejarah ekonomi Islam berawal dari di angkatnya Muhammad sebagai utusan Allah pada usia ke 40. Rasulullah mengeluarkan berbagai kebijakan yang selanjutnya diikuti dan diteruskan oleh pengganti-penggantinya yaitu khulafaurrasyidin. Pemikiran ekonomi Islam didasarkan atas Al-Qur’an dan al-hadits. Rasulullah membentuk majlis syura yang sebagian bertugas mencatat wahyu, kemudian pada 6 H sekretaris telah terbentuk. Demikian juga delegasi ke negara-negara lain. Masalah kerumahtanggaan diurus oleh Bilal. Orang-orang ini mengerjakan tugas dengan sukarela tanpa gaji. Tentara formal tidak ada di masa ini, tentara tidak mendapat gaji tetap, Mereka mendapat ghanimah sebelum turunnya Surat al-anfal 41 yang menjelaskan orang-orang yang berhak mendapat bagian ghanimah. Pada masa Rasulullah, sistem ekonomi yang diberlakukan adalah sistem ekonomi yang telah disyariatkan dalam Islam. Sistem ekonomi di zaman rasulullah sangat kompleks dan sempurna meskipun pada masa setelahnya tetap dilakukan perbaikan. Jenis-jenis kebijakn baik pendapatan dan pengeluaran keuangan di masa Rasulullah lebih terfokus pada masa perang dan kesejahteraan rakyat. Tidak seperti saat ini bahwa kebijakan-kebijakan ekonomi lebih difokuskan pada pencarian keuntunga. Sejarah ekonomi islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktik ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad Saw. dan para Khulafaurrasyidin serta pengikut-pengikutnya sepanjang zaman. Diversivikasikan praktik ekonomi yang dilakukan masyarakat Muslim setelah masa Muhammad Saw. bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
                                                 






DAFTAR PUSTAKA


Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta atas kerja sama dengan Bank Indonesias. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman Azwar, S.E, M.B.A, M.A.E.P. 2006. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Sudarsono,Heri. 2004. Konsep Ekonomi Islam : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Ekonisia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar